Apa itu Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)?
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman
baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan
sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga
merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak
selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Apa di
Indonesia, ada Undang-Undang yang mengatur mengenai K3?
Jawabannya ada. Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai
berikut :
·
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan
tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
·
Undang-undang nomor 23 tahun 1992
tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan
berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik
pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai
dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan
kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai
alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan
Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat
bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat
sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu,
kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat
kerja dan syarat kesehatan kerja.
·
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan
ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi
dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah
juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait
penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
·
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan
Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
·
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan
Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
·
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan
dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
·
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit
Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
Keselamatan
dan Kesehataan Kerja itu diperuntukkan untuk siapa?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu
diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di
darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang
berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya,
setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan
kerja.
Apa yang
menjadi kewajiban dan hak dari tenaga kerja berkaitan dengan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja?
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
·
Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau
ahli keselamatan kerja
·
Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
·
Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang
diwajibkan
·
Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan
kesehatan yang diwajibkan
·
Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan
kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan
olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas
dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Apa saja
tugas pengurus/pengawas dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja?
Yang perlu diketahui pertama adalah Pengurus/Pengawas merupakan orang yang
mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang
berdiri sendiri. Berdasarkan pasal 8, 9, 11 dan 14 Undang - Undang No. 1 tahun
1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengurus bertanggung jawab
untuk :
·
Memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari
tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat
- sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
·
Memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara
berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur
·
Menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
·
Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta apa yang dapat timbul dalam
tempat kerjanya
·
Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam
semua tempat kerjanya
·
Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
·
Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
·
Bertanggung jawab dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan
kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam
pemberian pertolongan pertama dalam kecelakaan.
·
Melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang
dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
·
Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua
syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua
peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada
tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli kesehatan kerja
0 komentar:
Posting Komentar